Selasa, 01 November 2011

CARA MENENTUKAN JENIS KELAMIN BAYI


KATA PENGANTAR
             Syukur Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Dzat semesta alam yang telah melimpahkan karunianya serta memberikan pertolongan kepada setiap hambanya yang patuh dan taat kepadaa-Nya. Sholawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada pengemban risalah suci, nabi Muhammad SAW, yang telah banyak mengajarkan adab dan tatakrama dalam kehidupan, ilmu-ilmu agama dan lainnya sehingga kita khususnya umat muslim dapat lepas dari zaman yang suram, zaman yang penuh dengan kefasikan menjadi zaman yang penuh dengan rahmat tuhan. Karya ilmiah ini secarah garis besar meneliti tentang  proses penentuan jenis kelamin bayi dari segi medis (kedokteran) dan dari agama Islam (syar’i). Atas terselesaikannya karya ilmiah ini saya mengucapkan terima kasih kepada segenap pihak yang telah membantu baik personal maupun institusional. Saya berterima kasih kepada dosen MKU Bahasa Indonesia ibu Dra. St. Nursa’adah M.Hum atas bimbingan dan ilmunya,Firman, SS atas bantuanya begitu juga buat teman-teman yang telah membantu baik dari satu jurusan maupun dari jurusan lain (FMIPA-UH) dan (FMIPA-UNM) yang tidak bisa disebutkan satu persatu namanya yang telah membantu mengatasi masalah-masalah yang dihadapi penulis baik yang bersifat materiil maupun non materiil, sehingga karyab ilmiah ini bisa diselesaikan tepat pada waktunya.
Demikian yang dapat penulis upayakan, namun hal ini masih belum sempurna dan terdapat banyak kekurangan baik yang berkaitan dengan isi maupun metode penyusunannya. Harapan penulis, semoga karya ilmiah ini dapat memberi manfaat bagi pembaca, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi perbaikan karya ilmiah ini.



                                            Makassar 27, November 2009
                                             Penulis

                                                Erwin Mansyur




















DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL ....................................................................................... i 
KATA PENGANTAR .................................................................................... .ii
DAFTAR ISI ................................................................................................... iii
INTISARI .........................................................................................................iv
ABSTRACT……………………………………………………………………v
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................. ..1
1.1 Latar Belakang .......................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah.......................................................................................1
1.3 Tujuan dan Manfaat Penulisan................................................................... 1
1.4 Metode Penulisan....................................................................................... 1
1.5 Metodologi penelitian.................................................................................2 
BAB II PEMBAHASAN..................................................................... ……....3
2.1 Tinjauan Agama dan Medis tentang perencanaan jenis kelamin bayi........3
       2.1.1 Dalil-Dalil dalam Islam tentang Perencanaan Jenis Kelamin Bayi...3
       2.1.2 Pandangan Paramedis tentang Perencanaan Jenis Kelamin Bayi.... .4
2.2 Proses Penentuan Jenis Kelamin.Bayi…………………....................... ….5
       2.2.1 Penentuan Jenis Kelamin Bayi Menurut Medis................................5  
               2.2.1.1 Melalui Proses Alamiah……………………………………...5
               2.2.2.2 Melalui Teknologi Moderen…..............................................7
       2.2.2 Penentuan Jenis Kelemin Bayi dalam Islam (Syar’i)……………….8
BAB III PENUTUP……………………………………………………………9
3.1 Kesimpulan………………………………………………………………...9
3.2 Saran …………………………………………………………………..9
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………….10
RIWAYAT PENULIS……………………………………………………11
LAMPIRAN………………………………………………………………12



INTISARI
Erwin Mansyur. Perencanaan Jenis Kelamin Bayi (Archaeology Hasanuddin University)
             
               Anak merupakan suatu anugrah yang sangat besar bagi manusia sebagai titipan Ilahi Rabbi. Sebagaimana dalam firmannya :

  Kami membantumu dengan harta kekayaan dan anak-anak.” ( QS. Al-Isra’ : 6 )
    Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia” ( QS. Al-Kahfi : 46)
Namun, tidak diragukan lagi bahwa ada sebagian manusia yang menginginkan seorang anak dengan jenis kelamin tertentu dan mengutamakan salah satu dari dua jenis kelamin yang lain, dan ini adalah perkara yang sudah ada sejak zaman dahulu dengan berbagai alasan yang beragam. Semua alasan-alasan itu menjadi dasar untuk melakukan kebenaran yang justru menyelisihi syariat. Meskipun saat ini, antara laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan dan hak yang sama, namun mengutamakan anak dengan jenis kelamin tertentu masih ada. Untuk merialisasikan keinginanya dalam mendapatkan anak dengan jenis kelamin tertentu, sebagian manusia rela menempuh berbagai cara dan metode yang beragam, baik secara medis maupun non medis.
               Penelitian ini bertujuan  untuk mejelaskan bagaimana merencanakan dan menentukan  jenis kelamin anak dari segi medis yang didalamnya mencakup cara ilmiah dan teknologi modern dan dari segi syar’i tampa adanya penyimpangan dari sisi medis dan agama.
               Metode yang digunakan dalam menyelesaikan karya ilmiah ini yaitu penulis menggunakan metode Studi Kepustakaan : yaitu dengan mempelajari dan meriset ke perpustakaan dari berbagai sumber buku-buku, kumpulan mata studi pelajaran dan data internet yang berkaitan dengan tema dan penelitian karya ilmiah ini.

Kata Kunci : Jenis kelamin, medis, syar,i


                   
                          





      




ABSTRACT


Erwin Mansyur. The Planning of Baby Gender (Supervised by Dra. St. Nursa’adah, M.Hum).

               Child is a biggest godsend for human being as an entruteing of Ilahi Rabbi. As in his Firman:

 "We assist you with estae of children and rich."  ( QS. Al-Isra’ : 6 )

  "Estae and children are ornament of world life "  ( QS. Al-Kahfi : 46)

However, no doubt again that there are some human beings wishing a child with selected gender and major one of the two other gender, and this is case which there were since former epoch by various immeasurable reason. All that reasonses becomes basis for carrying out the truth which exactly difference of syariat. Though in this time, between woman and men have to domicile and equal right. However, major child with selected gender there is still. To realizate his the desirability in getting child with selected gender, some of human beings volunteer go through various means and immeasurable method, either medically or non medical.
              This research aims to explain how to plan and determine child gender of medical facet which in it included; natural method and modern technological and from facet of syar'i without is existence of deviation of medical side and religion.
               Method which used in finishing erudite masterpiece that is writer use Study Bibliography method: that is studied and research into to library from various book source, Iesson study eye corps and data of internet related to theme and research of this Erudite masterpiece.

Keywords : Gender, medical, syar,i.








BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
              Allah telah menjadikan fitrah manusia mencintai seorang anak. Anak  laki-laki dan perempuan merupakan anugrah dari Allah kepada hamba-Nya, agar manjadi bagian dari perhiasan dunia dan keindahan yang memberi kegembiraan dan kesenangan, namun sungguh, tidak sedikit orang tua yang memiliki kecenderungan tertentu terkait dengan jenis kelamin anak , ada yang lebih bangga jika mempunyai anak laki-laki, dan ada juga yang lebih lebih suka jika anaknya perempuan. Masing-masing memiliki alasan, meski adakalanya sangat subjektif, seperti karena kepentingan masa depanya. Selain itu, ada diantara orang tua menginginkan anak perempuan karena anak-anak yang telah dimilikinya laki-laki semua, atau sebaliknya.Tapi salahka jika ada orang tua yang lebih cenderung  pada salah satunya? Jika dibenarkan, bolehkah berusaha untuk merencanakannya dan mengusahakannya? Dan jika boleh cara apa saja yang ditempuh agar baik dari segi medis tampa melanggar aturan agama (syar’i).
               Merujuk dari kasus diatas, penulis mengambil tema tersebut untuk dijadikan sebagai objek penelitian. Besar harapan kami agar penelitian ini dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan kita  tentang bagaimana merencanakan jenis kelamin bayi yang dilandasi oleh medis dan syar’i.

1.2 Rumusan Masalah 
              Berdasarkan latar belakang diatas diambil rumusan masalah sebagai berikut :
ü  Bagaimana merencanakan jenis kelamin bayi secara medis melalui  
                        teknologgi modern dan alamiah dan secara syar’i  tampa ada peny-
                        impangan-penyimpangan dari kedua cara tersebut baik dari segi
                        medis maupun syar’i ?
           
1.3 Tujuan dan Manfaat Penulisan
             Tujuan yang hendak dicapai penulis dalam penelitian ini adalah :
Mengetahui cara perencanaan/penentuan jenis kelamin bayi dengan cara medis dan syar’i
Adapun manfaat yang kami harapkan dalam hasil karya ilmiah ini adalah semoga dapat memberi manfaat bagi para pembaca, menambah ilmu pengetahuan baru bagaimana proses penentuan jenis kelami bayi, untuk mendapatkan jenis kelamin yang di inginkan.
1.4 Metode penulisan
               Dalam mengerjakan karya ilmiah ini, metode penulisan yang digunakan penulis yaitu :
BAB I PENDAHULUAN, Meliputi latar belakang, rumusan masalah, tujuan dan manfaat, metode penulisan, dan metodologi penelitian yakni mencakup metode yang digunakan dalam penelitian ini.

BAB II PEMBAHASAN, Yaitu mengenai pembahasan seputar proses perencanaan jenis kelamin bayi
.  
BAB III PENUTUP, Meliputi kesimpulan dan saran.
1.5 Metodologi Penelitian

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode sebagai berikut :  

Studi Kepustakaan : yaitu dengan mempelajari dan meriset ke perpustakaan
dari berbagai sumber buku-buku, kumpulan mata studi pelajaran dan data internet yang berkaitan dengan tema dan penelitian karya ilmiah ini.
Memeriksa : yaitu memilih data yang telah dikumpulkan
Interpretasi : yaitu penafsiran

.













BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Tinjauan Agama dan Medis tentang perencanaan jenis kelamin bayi
               Merencanakan dan menentukan jenis kelamin bayi adalah tindakan-tindakan yang diusahakan oleh manusia dengan tujuan memilih  jenis kelmin laki-laki atau perempuan.
2.1.1 Dalil-Dalil dalam Islam tentang Perencanaan Jenis Kelamin Bayi.
               Berdasarkan sumber Fiqh1 agama islam yaitu Al-Qur’an, Ah-adis, Ijma2 dan Qiyas3, hukum asal menempuh cara-cara untuk menentukan jenis kelamin bayi adalah boleh dan tidak ada syariat yang melarang, hal ini diperkuat dalam hukum asal ajaran islam yaitu bahwasanya segala sesuatu hukum asalnya boleh dan halal sampai ada dalil yang melarang dan sampai sekarang berdasarkan kesepakatan ulama belum ditemukan dalil yang menjadi sandaran haramnya merencanakan jenis kelamin bayi.

                                                                                               
1.        Fiqh adalah bagian pokok agama islam  hidup serta penghidupan masyarakat islam baik lahir maupun batin.
2.        Ijma’ adalah kata sepakat para ulama
3.        Qiyas tidak berbeda jauh dengan Ijma namun dalam hal ini ulama mengambil keputusan berdasarkan perbandingan-perbandingan dengan soal yang laing


               Menginginkan jenis kelamin tertentu dalam hal anak tidak dilarang menurut syariat. Allah telah mengakui sebagian nabi-nabin-Nya yang memohon kepada-Nya agar mereka dianugrahi anak laki-laki contohnya nabi Ibrahim yang meminta kepada Allah agar dianugrahi anak laki-laki yang shalih, kemudian Allah menjawabnya. Sebagaimana dalam firmanya yang mengisahkan nabi Ibrahim :

Ya Rabbku anugrahkanlah kepadaku seorang anak yang termasuk orang-orang sholeh  maka kami beri dia kabar gembira dengan seorang anak yang amat sabar” 4
               Demikian juga nabi Zakaria yang berdoa kepada Allah agar diberikan aanak yang suci sebagaimana Allah berfirman

Di sanalah Zakaria berdoa kepada Rabbnya. Dia berkata ‘Ya Rabbku, berilah aku keturunan yang baik dari  sisi-Mu, sesungguhnya Enkau maha mendengar doa”5
               Seandainya doa nabi Ibrahim dan nabi Zakaria ini adalah permohonan yang diharamkan, tentu saja apa yang mereka minta diharamkan dan dilarang oleh Allah. Namun Allah tidak menetapkanya sebagai suatu yang haram. Sebab doa dengan sesuatu yang diharamkan hukumya haram6

                                                                               
4.        QS. Ashaffat : 100-101
5.        QS. Ali imran : 38
6.        ahkam al-khamsah (hukum yang dijadikan ukuran oleh seorang muslim dalam hidunya)

Ketika doa meminta jenis kelamin anak tertentu di bolehkan maka itu merupakan salah satu sebab sehingga dia mendapatkan apa yang diminta. Hal itu menunjukkan bahwa hukum asalnya dalam menentukan jenis kelamin bayi dengan beberapa sebab-sebab diperbolehkan. Sebagaimana jika  halnya sesuatu yang dibolehkan untuk meminta dan mencarinya, maka usaha untuk mendapatkannya hukumnya boleh jadi kesimpulannya hukumnya yaitu boleh dan tidak melanggar syariat  ( Khalid bin Abdullah dan Dr Abd. Yahya, 2009 : 24 ).
               Sumber yang laing yang meninjau perencanaan jenis kelamin bayi yaitu sebagaimana  nabi menjelaskan sebab-sebab alami yang menjadikan janin berjenis kelamin perempuan atau laki-laki
Air laki-laki itu putih dan air wanita itu kuning, apabila keduanya bersatu kemudian sperma laki-laki diatas sperma perempuan, maka janin itu laki-laki dengan izin Allah. Dan apabila sperma wanita diatas sperma laki-laki, maka janin itu perempuan dengan izin Allah.” 7
               Berdasarkan hadis diatas dapat diketahui bahwa jenis kelamin laki-laki atau perempuan pada janin merupakan sustu perkara yang mengandung sebab-sebab alami dan bukan merupakan monopoli dari Allah saja, tapi semua hal tersebut dikembalikan atas izin-Nya.
 

7.        Shahi imam muslim dari hadis tsauban
namun hadis ini di doi’fkan oleh ibnul Qayyim dalam Ath-thuruq Al-hukmiyyah : 185
disamping itu hadis ini di sahihkan dengan mengqiaskan ketentuan hukum dalam menentukan jenis kelamin janin atas hukum bolehnya ‘Azl  .dimana ia menjadi sebab untuk mencegah kehanilan dan ini sama maknanya dengan memastikan jenis kelamin bayi.menentukan jenis kelamin bayi tidak mengandung sikap menentang kehendak Allah sebagai mana yang terdapat di QS.  Al-Insan : 30 dan telah disepakati oleh ulama salaf.
2.1.2 Pandangan Paramedis tentang Perencanaan Jenis Kelamin Bayi
               Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang medis sangat berkembang dengan pesat, hal ini ditandai dengan adanya ditemukan biotehnologi yang bisa merekayasa genetika. Begitu pulah pada perencanaan jenis kelamin bayi sekarang berkembang sangat pesat dengan ditemukanya bayi tabung. Pandangan paramedis tentang perencanaan jenis kelamin bermacam macam karna tidak ada satu,pun metode ilmu pengetahuan yang didukung penuh oleh masyarakat paramedis meskipun begitu paramedis sepakat kalau merencanakan jenis kelamin anak itu bisa dengan beragam cara dengan tingkat keberhasilan 75-90%8 dan tidak ada yang bisa memastikan sampai 100%. Seperti yang di ungkapkan oleh Elisabeth Whelan, Sc.D. ( httpb : // satumed.com )9
…Kalau anda menginginkan anak laki-laki, lakukanlah hubungan badan empat hingga enam hari sebelum BBT anda naik. Kalau anda menginginkan anak perempuan, dianjurkan untuk tidak melakukan hubungan badan sampai dua hingga ytiga hari sebelum ovulasi. Resepnya untuk menghasilkan bayi laki-laki mempunyai tingkat keberhasilan sebesar 68%, sedankan metode bayi perempuan mempertinggi peluang hingga 56%.







 

8.        Seperti yang diungkapkan oleh Khalid bin Abdullah Muslih dan Dr. Abdurahman yahya dalam bukunya Menentukan sendiri jenis kelamin anak halaman 75
9.        Berdasarkan sumber http : satumed.com terdapat dalam bukunya dengan judul Boy or Girl



2.2  Proses Penentuan Jenis Kelamin Bayi
               Proses penentuan jenis kelamin bayi ada dua bagian pokok yaitu sebagai berikut :
             2.2.1. Penentuan Jenis Kelamin Bayi Menurut Medis
                Dalam menentukan jenis kelamin bayi dari segi medis sangatlah beragam baik dari metode maupun ilmu pengetahuann yang sudah diteliti. Kesemuanya itu mengacu dan bertemu pada bagaimana mengawinkan sel telur dengan air sperma yang membawa kromoson kelamin yang diinginkan. Secara umum dalam medis ada dua cara/proses dalam penentuan jenis kelamin bayi yaitu sebagai berikut :
                    2.2.1.1 Melalui Proses Alamiah
                  Menentukan jenis kelamin bayi secara ilmiah yaitu suatu proses yang berlangsung secara alami dengan menggunakan metode-metode yang sederhana. Metodenya adalah sebagai berikut
ü Pola makanan
               Menu makanan merupakan suatu faktor yang bisa mempengaruhi penentuan jenis kalamin bayi. Oleh karna itu pengaturan polah makanan sangat penting terutama untuk seorang perempuan, dimana ada sebagian makanan yang dapat mempengaruhi terjadinya kesiapan dengan jalan menambah kesesuaian zat-zat di dalam rahim dan menurunkan kesesuaian zat-zat lain yang dapat menghasilkan pembuahan jenis kelamin yang di inginkan. Mengubah zat asam dan zat kimia di dalam mulut rahim dan lubang senggama. Dimana putasium10 sodium 11 akan mengubah  zat  asam untuk member peluang besar dalam dalam memberikan keturunan laki-laki karna kromoson Y  akan bergerak cepat masuk ke rahim . Adapun magnesium12 dan kalsium13 dapat menjadikan kadar asam14 untuk memberikan peluang besar dalam memberikan keturunan perempuan karena kromoson X lebih banyak dan kromoson Y lambat bergerak ke rahim karna rahim bersifat asam. Disamping itu laki-laki juga perlu menjaga pola makannya agar volume sperma yang dihasilkan juga banyak. Contoh makanan yang wajib dimakan seorang perempuan untuk mendapatkan bayi laki-laki yaitu yang banyak mengandung sodium dan putasium seperti : garam dapur, buah segar, sayur-mayur, kedelai, kentang, jagung, dagin ayam dan biji-bijian, sedangkan yang dilarang yaitu mengomsumsi kopi, roti dan coklat. Contoh makanan yang wajib dikomsumsi untuk mendapatkan bayi perempuan yaitu yang banyak mengandung kalsium dan magnesium seperti roti, susu, mentega, ikan salmon, seledri dan bawang putih, sedangkan yang dilarang yaitu seluruh jenis buah-buahan selain pisang. Kalau laki-laki cukup makan makanan yang banyak mengandung garam. Kedua pasangan berhenti makan makanan diatas setelah  diketahui hamil.




                                                                                                                                   
10.      Putasium merupakan serbuk atom molekul yang di sebut potas
11.      Sodium yaitu zat yang mengandung garam
12.      Magnesium Mg yaitu makanan yang banyak mengandung protein seperti susu dan keju
13.      Zat asam yaitu larutan yang apabila terurai dalam air terionisasi menjadi                OH+ yang memiliki derajat keasaman (PH) 1-6,999 yang berdasarkan teori asam basa Bronsted Lowry.




ü  Menggunakan cara pembilasan dengan zat kimia yang sesuai.
               Pada pembilasan zat kimia ini khusus untuk perempuan. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa kondisi asam pada rongga vagina sangat kuat  sehigga kromoson Y yang dibawa oleh sperma tidak bisa menembus rahim dan kromoson Y mati, karna zat asam lebih cocok dengan sperma perempuan yang membawa kromoson X sementara cairan kimia yang dipakai untuk membilas cocok dengan spemanya laki-laki yang membawa kromoson Y. Oleh karena itu sebagian kaum wanita melakukan pembilasan vagina yang mengandung zat asam atau zat kimia untuk mengkondisikan rongga rahim dengan zat kimia yang sesuai untuk jenis kelamin yang diinginkan .misalnya air yang dicapur soda agar dapat mengurangi kadar asam pagina untruk mrendapatkan bayi laki-laki, begitu juga sebaliknya jika menginginkan bayi perempuan.
ü  Mengatur waktu jima’(senggama)
               Metode pengaturan waktu jima’14 ini sangat penting karna metode ini didasarkan pada pengetahuan tentang perbedaan karakter sperma berkropmoson Y yang dibawa laki-laki dengan sperma yang berkromoson X yang berasal dari perempuan yaitu bahwa kromoson Y bebanya lebih ringan gerakanya cepat dan waktu bertahan hidupnya sangat singkat. Sementara kromoson X yang berasal dari perempuan mempunyai beban berat, pergerakannya lambat dan waktu hidupnya sangat lama15. Berdasarkan metode dari ilmu pengetahuan diatas maka seseorang yang ingin mempersiapkan jenis kelamin bayinya harus tahu kapan waktu jima agar mendapatkan jenis kelamin yang diinginkan. Sebagai contoh jika ingin mempuinyai bayi laki-laki sebaiknya melakukan jima’ pada waktu perempuan mengalami  ovulasi dan tidak melakukan hubungan badan sebelum dan sesudahnya ovulasi sampai hamil, sebaliknya jika menginginkan jenis kelamin bayi perempuan sebainya melakukan melakukan jima’ tiga hari sebelum perempuan pada masa ovulsai dan tidak melakukan hubungan jima’ sesudahnya sampai hamil16.










 

14.      jima’ yaitu hubungan badan antara suami istri yang berasal dari bahasa arab
15.      Dr. Landrum Shettles dan david Rorvik yang menulis How To Choose The Sex Of   Your Baby menulis bahwa sperma yang mengandung kromoson -Y  (untuk laki-laki) bergerak lebih cepat tetapi tidak bertahan lama seperti kromoson –X (untuk perempuan)
16.      Khalid bin Abdullah Musli dan Dr. Abdurahman Yahya, Merencanakan Sendiri Jenis kelamin Anak (Inas Madia, 2009), hal. 122 dan 126. Hal seperti ini juga di ungkapkan oleh sebuah jurnal pada btahun 1995 dalam New England journal of medicine (mempelajari antara hubungan waktu ovulasi yaitu pelepasan sel telur dan hubungan badan.


ü  Mengatur waktu ejakulasi dan posisi saat jima’
               Pengaturan waktu ejakulasi sangatlah penting mengingat karakter sperma kromoson Y dan X yang sangat berbeda. Mengatur waktu ejakulasi terutama sekali harus diperhatikan oleh pihak laki-laki karena laki-laki memegang peranan penting dalam waktu ejakulasi. Metodenya yaitu untuk mendapatkan bayi laki-laki pihak laki-laki harus melakukan jima’ sempurna dan memancarkan sperma seiring dengan istri mencapai ejakulasi sebelum laki-laki mencapainya, posisi jima’nya harus membuat leluasa bagi laki-laki sehingga bisa memasukkan batang penisnya hingga dalam liang vagina agar sperma berkromoson Y dapat bergerak cepat ke tuba pallopi17. Sebaliknya jika untuk mendapatkan bayi perempuan sebaiknya pihak laki-laki melakukan jima’ sampai ejakulasi tampa menunggu istri ejakulasi lebih dulu. Pihak laki-laki juga diharapkan memasukkan batang penisnya kedalam lubang vagina cukup sampai ke permukaanya saja ketika mencapai waktu untuk memancarkan sperma dan harus mengatur posisinya jima dengan cara tidak berhadapan dan menggunakan posisi yang laing. Metode pengaturan posisi jima’ tidak melanggar aturan syar’i sebagaimana Ibnua abbas meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab pernah datang kepada Rasulullah seraya berkata “ Ya Rasulullah , celakalah aku !”
Beliau bertanya, “ apa yang membuatmu celaka ?!”
‘Umar menjawab, “Aku telah Membalik tungganganku ( kata kiasan yang berarti menyetubuhi istri di vaginanya, namun dari arah belakang ).”18
Maka Beliau tidak menjawabnya dengan sepatah kata apa pun. Lalu Allah mewahyukan kepada Rasulullah SAW, dengan ayat berikut :
“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tananmu itu sebagaimana saja kamu kehendaki.”19
Para ulama berpendapat maksudnya adalah boleh dari arah mana saja selama masi ditempat bercocok tanam, yakni kemaluan perempuan tempat keluarnya anak (vagina). Mengenai hal itu Rasulullah SAW berwasiat seraya bersabda
Boleh dari arah depan dan dari arah belakang. Namun waspadailah dubur dan saat haid.”20
 Dalam riwayat lain berbunyi :
   “(Boleh) posisi wanita di depan atau membelakangi, dan terlentang, asalkan
   tetap di kemaluan.”21



 

17.      Tuba pallopi adalah saluran telur yang tedapat di dalam rahim perempuan dimana disini tempat sperma laki-laki yang berkromoson Y menjemput sel telur perempuan yang berkromoson X.
18.      Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radiallahu anhu
19.      (QS. Al-Baqarah [2] : 223)
20.      Hadits shahi. Dikeluarkan oleh Bukhari (4528), Muslim (1059), Abu Dawud (2163), Tirmidzi (2978), Nasai (91), dalam ‘isyratun nisa’ , Ibnu Majah (1025), Ibnu Aby Syaiban (IV/229) dalam ‘Mushannafnya’, Ahmad (I/297), Darimi (I/259) dalam ‘Sunnannya’, da Ibnu Hibban (1721).
21.      Hadits shahi. yang dikeluarkan oleh Thahawi (3/41) di dalam ‘Syarh ma’anil Atsar.

  
                    2.2.2.2 Melalui Teknologi Moderen
                 Proses penentuan jenis kelamin melaui teknologi modern sangat banyak mengandung banyak kontropersi, namun perkembangnya terus berkelanjutan karna penentuan jenis kelamin bagi sebagian orangtua adalah hal yang sangat penting. Oleh karena itu ada beberapa metode yang digunakan yaitu :
ü  Bayi tabung
               Menentukan jenis kelamin bayi dengan cara bayi tabung memang memiliki kelebihan karena tingkat keberhasilanya hingga 99%. Proses ini lebih banyak membutuhkan ketelitian para dokter setelah ovulasi itu sempurna, cara selanjutnya yaitu sel telur perempuan yang berkromoson X dihisap keluar dari tubuh wanita melalui lubang vagina tampa ada luka, selanjutnya dilakukan pembuahan sel telur dengan sel sperma dari laki-laki yang berkromoson Y yang telah dipisahkan. Selanjutnya satu sel yang dipisahkan dari sel telur yang sudah dibuahi dan memeriksa DNA22  untuk mengetahui jenis kelamin janin, kemudian sel sel telur yang diinginkan saja yang dikembalikan ke dalam rahim. Hasil yang akan di capai melalui cara ini yaitu 50% terjadi kehamilan dan akan menghasilkan jenis kelamin bayi yang diinginkan sebesar 99%.
ü  Inseminasi buatan
              Inseminasi buatan yaitu suatu proses pemisahan sel sperma dengan berbagai cara dalam menghasilkan jenis kelamin misalnya penyaringan sperma, kemudian setelah proses ovulasi itu sempurna lalu sperma yang mengandung kromoson X atau Y disuntikkan kedalam rahim. Namun cara ini belum menuai hasil yang memuaskan setelah dilakukan penelitian persentase terjadinya kehamilan  hanya mencapai 25% dan jenis kelamin yang di inginkan, baik jenis kelamin laki-laki maupun perempuan keberhasilanya hanya mencapai 80% paling tertinggi.
             Menurut hukum Islam ( syar’i ) berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama  dari masalah bayi tabung dan inseminasi buatan. Para ahli fiqih menetapkan dua bentuk yang di bolehkan dan dikerjakan dengan sikap penuh kehati-hatian yaitu :
a.       Sperma (air mani) harus diambil dari seorang suami dan sel telur dari istrinya, kemudian terjadi proses pembuahan sempurna di luar tubuh istri dan kemudian ditanam di dalam rahim istri.
b.      Mengambil sperma (benih kelamin suami) yang berkromoson Y  dan selanjutnya disuntikkan kedalam lubang vagina istri atau disuntikkan kedalam rahim istri untuk dilakukan pembuahan didalam tubuh istri.
               Cara medis ini harus dilaksanakan dengan memperhatikan syarat dan hal-hal penting bagi yang bersangkutan serta penjagaan yang ketat untuk mencegah terjadinya percampuran sperma agar tidak terjadi percampuran nasab.23



 

22.      Para peneliti dari Genetics dan IVF Institute di Fairfax, Virginia mengatakan dapat membantu orangtua memilih jenis kelamin bayinya melalui sitometri arus (flow cytometry), Suatu prosedur dimana DNA diwarnai dengan zat pewarna fluoresen dan dipilah. Peneliti dapat menggunakan deteksi DNA  untuk memilah sperma kemudian dimasukkan dengan alat kedalam rahim perempuan.
23.      Nasab yaitu : keturunan, pertalian darah. maksudnya disini agar tidak terjadi percampuran darah.


                                                                                                            
          2.2.2 Penentuan Jenis Kelemin Bayi dalam Islam (Syar’i)
               Proses penentuan jenis kelamin bayi dalam Islam dijelaskan dalam sebuah hadits nabi yang berbunyi:
Air laki-laki itu putih dan air wanita itu kuning, apabila keduanya bersatu kemudian sperma laki-laki diatas sperma perempuan, maka janin itu laki-laki dengan izin Allah. Dan apabila sperma wanita diatas sperma laki-laki, maka janin itu perempuan dengan izin Allah.”24
Kemudian dilanjutkan dengan hadis berikutnya yang disahihkan oleh Sahih Muslim  Rasulullah SAW bersabda :
“Apabila mani (air sperma) mengalahkan (lebih dahulu) mani wanita maka bayi itu laki-laki dengan izin Allah. Apabila mani (air sperma) wanita mengalahkan (lebih dahulu) mani laki-laki maka bayi itu perempuan dengan izin Allah.”25
             Kedua hadits diatas memberikan penjelasan bahwa, jika air mani laki-laki mengalahkan air mani perempuan yaitu dia datang dari atasnya dimana seorang wanita mencapai puncak  organsme26  lebih dahulu dan mengeluarkan cairanya, kemudian laki-laki dating memancarkan sperma dan mencapai organsme setelah wanita mencapai lebihn dahulu. Kemudian cairan sperma datang di atasnya maka kelak bayi yang dikandung istri InsyaAllah laki-laki dengan izin Allah. Begitu juga sebaliknya jika sperma wanita mengalahkan sperma laki-laki, maka bayi yang dikandung istri InsyaAllah perempuan dengan izin Allah. Dimana laki-laki lebih dahulu mencapai organsme kemudian disusul perempuan.
              Berdasarkan kesepakatan ulama mereka membolehkan cara memilih jenis kelamin bayi, sebab merupakan bagian dari bentuk usaha, yaitu dalam istilahnya mengambil sebab-musabab.
             Disamping cara diatas dalamislam juga dipercayai dan dibolehkan cara alami seperti mengatur waktu jima’ (bersetubuh) misalnya waktu ovulasi27 sang istri, posisi berjima’ dan mengatur pola makanan.





                                             


 

24.      Shahi imam muslim dari hadis tsauban
namun hadis ini di doi’fkan oleh ibnul Qayyim dalam Ath-thuruq Al-hukmiyyah : 185
disamping itu hadis ini di sahihkan dengan mengqiaskan ketentuan hukum dalam menentukan jenis kelamin janin atas hukum bolehnya ‘Azl  .dimana ia menjadi sebab untuk mencegah kehanilan dan ini sama maknanya dengan memastikan jenis kelamin bayi.menentukan jenis kelamin bayi tidak mengandung sikap menentang kehendak Allah sebagai mana yang terdapat di QS.  Al-Insan : 30 dan telah disepakati oleh ulama salaf.

25.      Disahihkan oleh Shahih Muslim
26.      Organsme adalah puncak kenikmatan dalam berhubungan intim
27.      Ovulasi adalah proses pelepasan telur yang terjadi pada perempuan  biasanya terjadi setelah menstruasi yang di sebut masa subur.
                                                                                               
BAB III

PENUTUP

            Pada penjelasan di bab pembahasan terdahulu telah disajikan berbagai hal tentang penentuan jenis kelamin bayi baik secara medis maupun secara Islam ( syar’i). Bab ini merupakan bab penutup yang berisi kesimpulan dan saran hasil penelitian
3.1 Kesimpulan
             Berdasarkan pandangan medis dan syar’i maka dalam menentukan jenis kelamin bayi dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
1.      Menentukan jenis kelamin  bayi perempuan
Ada beberapa cara dalam menentukan jenis kelamin bayi perempuan yaitu sebagai berikut :
ü  Melakukan jima’ sebelum terjadi ovulasi kira-kira dua atau tiga hari sebelumnya.
ü  Melakukan jima’ sampai organsme tampa menunggu istri mencapainya terlebih dahulu.
ü   Diharuskan memasukkan batang penis kedalam lubang vagina cukup sampai di permukaannya saja ketika suami mencapai organsme dan memancarkan sperma.
ü  Tidak selalu menggunakan posisi jima’ yang berhadapan dan dipersilahkan menggunakan posisi jima’ yang lain.
ü  Menjaga pola makan agar bisa mendorong perencanaan jenis kelamin bayi yang di inginkan.
ü  Melakukan pembilasan vagina sebelum jima’ untuk menciptakan suasana zat asam yang lebih banyak ndi liang vagina.
2.      Menentukan jenis kelamin bayi laki-laki
               Ada beberapa cara dalam menentukan jenis kelamin bayi laki-laki yaitu sebagai berikut :
ü  Harus melakukan jima’ pada waktu ovulasi terjadi atau ketika mendekati waktu tersebut dan mereka tidak melakukan jima’ disaat siklus ini berjalan sampai hari terjadi ovulasi.
ü  Melakukan jima’ sempurna dan memancarkan sperma yang mengandung kromoson Y seiring dengan istri mencapai ejakulasi sebelum laki-laki mencapainya.
ü  Diharuskan memasukkan batang penisnya laki-laki hingga dalam sampai di lubang vagina paling dalam.
ü   Posisi jima’ harus membuat leluasa bagi laki-laki untuk memasukkan batang penisnya hingga ujung liang vagina dengan cara berhadapan dan biasanya untuk lebih mengoptimalkan caranya dengan meletakkan bantal dibawa pangkal punggung agar sperma yang di pancarkan cepat masuk ke dalam dan menjemput sel telur.
ü  Mengolesi liang vagina sebelum jima’ dengan air yang di campur soda agar derajat keasaman vagina bisa lebih rendah sehingga sperma yang yang berkromoson Y cepat masuk dan tidak mudah mati.
ü  Mengatur pola makan nyang baik.
               Jangan lupa beredoa kepada Allah karena manusia cuma bisa berusaha dan yang menentukan semua hanyalah Allah semata. Sebagaimana dalam firmanya :
Dia menghendaki apa yang dia kehendaki, dan Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak laki-laki kepada siapa yang Diaa kehendaki, ataunia menganugrahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang ia kehendaki).” (QS. Asy-Syura: 49)  
              
3.2   Saran
Ø  Semua metode ini hanyalah hasil penelitian dari manusia dan belum ada yang mencapai keberhasilan sampai 100% karna yang 100% itu hanyalah milik Allah, jadi semua usaha yang telah dilakukan harus diserahkan semuanya kepada Allah melalui doa. karna jika Allah berkehendak pastilah terjadi. Semoga apa yang ada dalam doa kita tentang jenis kelamin yang di inginkan dikabulkan oleh  Rabb, semesta alam. Amin.









DAFTAR PUSTAKA



Abdullah muslih, Khalid, Abdurahman yahya. 2009. Merencanakan Sendiri Jenis Kelamin Anak. Inas Media, Klaten.

Departemen Agama RI. 2005. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Syammil Cipta Media, Bandung.

Fati Sayyid, Madji. 2007. Semerbak Malam Pertama. Insan Kamil, Jawah Tengah.

Redaksi Kawan Pustaka. 2009. Rangkuman Rumus ‘ Matematika, Fisika dan Kimia. Kawan Pustaka, Jakarta Selatan.

Soekmono, R . 2009. Pengantar Sejarah Kebudayaan Indonesia 3. Kanisius, Yogyakarta.

Tim Prima Pena. 2008. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Gitamedia Press, Jakarta.

Tim Dosen Wastek UPT MKU Unhas. 2009/2010. Wawasan Ipteks. UPT MKU Universitas Hasanuddin, Makassar.

Google. 2009.             Jenis kelamin bayi. http : // satumed.com. 07 November 2009,  pukul 10:00 am.

Google. 2009. Proses penentuan kelamin janin. http : // www.mldi.or.id. 07 November 2009, pukul 10:15 am.

Google. 2009. menentukan jenis kelamin anak. http : img. Kapanlagi.com: //localhost/H:/. 22 Oktober 2009, pukul 09:00 am.













 

                   RIWAYAT PENULIS

Erwin  mansyur nama lengkapnya, dikalangan teman-
temanya biasa di panggil Erwin.ia lahir di Soppeng pada
Tanggal 27 Februari 1990.

Melalui sekolah dasar di SDN 128 Palero kemudian pindah ke   
Sekolah dasar di sulteng ( toil-toli )da kembali lagi ke
Soppeng untuk menamatkan sekolahnya. 3 tahun di Smp
Negri 4 lilirilau, kemudian sekolah di Smk YPLP PGRI Watansopeng jurusan tehnik elektro pemanfaatan energi listrik. Pada tahun 2008 ia lulus di tehnik elektro Universitas Hasanuddin, kemudian pada tahun 2009 ia lulus di Fakultas Ilmu Budaya jurusan Arkeologi Universitas hasanuddin. Karena hobbinya membaca ia punya cita-cita ingin jadi peneliti dan penulis. (   erwinalmansyur@yahoo.com )























LAMPIRAN

Sumber : data makanan bagi penentuan jenis kelamin (Khalid bin Abdullah muslih dan Dr. Abdurahman Yahya 2009 : 120)

Keturunan laki-laki
Keturunan perempuan
Sodium
Putasium
Kalsium
Magnesim
Garam dapur
Serbuk atom molekul, buah-buahan segar, pisan, apricot, melon, wortel, peerdan sari buah cerry, dan buah-buahan kering
Sayur-mayur yang masi segar, kedelai hijau, jagung, kentang, tomat baik sarinya, buahnya, atau kandungan minyaknya.
Daging ayam selain kulitnya dan lebih khusus bagian dadah, ayam jaago, biji-bijian kering, kacang-kacangan.
Roti tepung, buah badam, kacan sudam, mentega dari kacang sudan tampa garam, kacang kedelai, kentang dengan kandungan sedikit kimia dan susus beserta bahan bakunya.
Susu dan bahan bakunya, susu keju beserta macam-macamnya, roti dari gandum, tampa dicampur garam, ragi kacang, seperit, kemiri, tanaman sesame, ikan salmon, sarden, dan kerang.

Sayur-sayuran, khususnya yang berdaun, kol, kubis, seledri, parsly, tumbuhan ketumbar hijau, okra, wortel, dan bawang putih dll.
Dilarang mengomsumsi kopi, roti coklat dan diperbolehkan mengomsumsi dua butir telur selama satu pecan.
Seluruh jenis buah-buahan selain pisang, wortel, cerry, tomat yang dimasak, plum, aprikot, madu kopi.

Daging dan ikan dengan kadar 125 gr/hari. Dilarang mengomsumsi goreng-gorengan, coklat, manisan-manisan dan bayam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar